Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan Saksi Dari Agen Dan Calon Jemaah

"Pemeriksana saksi-saksi yang dipanggil 7 orang, yang siap hadir 5 orang saksi. 4 agen dan 1 calon jemaah," kata Jaksa Heri Jerman

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan Saksi Dari Agen Dan Calon Jemaah
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).

Sidang hari ini beragenda pemanggilan terhadap 5 orang saksi terkait kasus penipuan agen travel calon jamaah umrah.

"Pemeriksana saksi-saksi yang dipanggil 7 orang, yang siap hadir 5 orang saksi. 4 agen dan 1 calon jemaah," kata Jaksa Heri Jerman saat dihubungi wartawan, Senin (5/3/2018).

Sementara, sidang diagendakan akan mulai pukul 10.00 WIB.

Baca: Yusril Ihza: Negara Bisa Kacau Kalau Terjadi Calon Presiden Tunggal di Pilpres 2019

Baca: Keponakan Setya Novanto dan Adik Gamawan Fauzi Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Rekomendasi Untuk Anda

Berdarkan pantauan, hingga pukul 09.50 WIB beberapa korban calon jemaah telah hadir diruang persidangan.

Beberapa petugas polisi wanita juga terlihat berjaga di sekitar ruang persidangan.

Diketahui, dalam kasus ini, Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah kepada 63.310 calon jamaah.

Selain itu, ketiga bos First Travel ini didakwa menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905  Miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas