Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan Saksi Dari Agen Dan Calon Jemaah
"Pemeriksana saksi-saksi yang dipanggil 7 orang, yang siap hadir 5 orang saksi. 4 agen dan 1 calon jemaah," kata Jaksa Heri Jerman
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
Sidang hari ini beragenda pemanggilan terhadap 5 orang saksi terkait kasus penipuan agen travel calon jamaah umrah.
"Pemeriksana saksi-saksi yang dipanggil 7 orang, yang siap hadir 5 orang saksi. 4 agen dan 1 calon jemaah," kata Jaksa Heri Jerman saat dihubungi wartawan, Senin (5/3/2018).
Sementara, sidang diagendakan akan mulai pukul 10.00 WIB.
Baca: Yusril Ihza: Negara Bisa Kacau Kalau Terjadi Calon Presiden Tunggal di Pilpres 2019
Baca: Keponakan Setya Novanto dan Adik Gamawan Fauzi Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP
Berdarkan pantauan, hingga pukul 09.50 WIB beberapa korban calon jemaah telah hadir diruang persidangan.
Beberapa petugas polisi wanita juga terlihat berjaga di sekitar ruang persidangan.
Diketahui, dalam kasus ini, Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah kepada 63.310 calon jamaah.
Selain itu, ketiga bos First Travel ini didakwa menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 Miliar.