Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bawaslu RI Nyatakan PKPI Tidak Lolos Pemilu 2019

Ketua Bawaslu RI, Abhan, membacakan putusan tersebut di sidang adjudikasi yang digelar di kantor Bawaslu RI, Selasa (6/3/2018).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu RI Nyatakan PKPI Tidak Lolos Pemilu 2019
Tribunnews.com/Ruth Vania
Ketua Bawaslu, Abhan Misbah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan sengketa penetapan peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ketua Bawaslu RI, Abhan, membacakan putusan tersebut di sidang adjudikasi yang digelar di kantor Bawaslu RI, Selasa (6/3/2018).

"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Abhan saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Selama persidangan adjudikasi, PKPI dianggap tidak dapat memberikan bukti-bukti dan keterangan saksi serta keterangan ahli fakta yang memperkuat permohonan sengketa.

Baca: Beda dengan PBB, Tiga Parpol Termasuk Partainya Rhoma Irama Tidak Diloloskan sebagai Peserta Pemilu

Di persidangan beragenda pembacaan putusan itu terungkap PKPI tak ditetapkan sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi persyaratan kepengurusan dan anggota partai politik.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, PKPI dianggap tidak dapat memenuhi persyaratan di 4 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota.

Berita Rekomendasi

Empat provinsi tersebut, yaitu Jawa Timur (15 Kabupaten/Kota), Jawa Tengah (26 Kabupaten/Kota), Jawa Barat (15 Kabupaten/Kota), dan Papua (17 Kabupaten/Kota).

"Pemohon tidak dapat menunjukan sebagaimana persyaratan, oleh karenanya permohonan pemohon ditolak, dalil pemohon tidak dipertimbangkan karena persyaratan peserta pemilu tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019," kata dia.

Berdasarkan Pasal 173 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu diatur mengenai syarat partai politik untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Syarat menjadi peserta pemilu diantaranya syarat 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan kecamatan, keanggotaan maupun status kantor atau kepemilikan kantor.

Menurut Abhan, aturan hukum tersebut bagi parpol mengandung ukuran sebagai kumulatif dan koherensi melahirkan hak mengikuti pemilu.

"Secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan sebagai persyaratan pasal 173 huruf C, D, dan F, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," ujarnya.

Bawaslu RI juga menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Barat, dan KPU Provinsi Papua di dalam melakukan verifikasi telah sesuai prosedur hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 dinyatakan sah menurut hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas