Fadli Zon: Penggunaan Cadar Merupakan Hak Pribadi, Sama Seperti Jilbab
Dikabarkan sebelumnya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, melarang penggunaan cadar mahasiswi saat beraktivitas di area kampus.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPR Fadli Zon ikut angkat bicara soal larangan dai Rektorat UIN Sunan Kalijaga mengenai penggunaan cadar bagi perempuan di lingkungan kampus.
Menurut Fadli Zon, penggunaan cadar merupakan hak pribadi seseorang.
"Itu hak pribadi ya seseorang yang mempunyai kepercayaan untuk menggunakan itu sebagai bagian dari ibadahnya. Selama tidak mengganggu orang lain mestinya tak ada masalah," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, (6/3/2018).
Menurut Fadli, penggunaan cadar merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Baca: Tanggapan Ketua MUI soal Larangan Bercadar bagi Mahasiswi di UIN Yogyakarta
Penggunaan cadar sama seperti penggunaan kerudung.
"Kita negara yang tidak ada kendala atau komplain terhadap orang yang pakai jilbab, enggak pakai jilbab, bercadar atau tak memakai cadar, tak mengganggu orang lain. Batasnya kalau ada orang lain yang terganggu dengan hal itu. Dalam hal identitas, identitasnya tetap ada," pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, melarang penggunaan cadar mahasiswi saat beraktivitas di area kampus.
Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, UIN telah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mau melepas cadar saat berada di kampus UIN, Senin (5/3/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.