UU MD3
Jokowi Belum Teken UU MD3, Bambang Soesatyo: Kami Menunggu Dengan Sabar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menganggap bukan hal baru bagi DPR jika Presiden Joko Widodo hingga kini belum menandatangani hasil Revisi UU MD3.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menganggap bukan hal baru bagi DPR jika Presiden Joko Widodo hingga kini belum menandatangani hasil Revisi UU MD3.
"Bukan sesuatu yang baru (kalau) Presiden sebelumnya belum teken," ujar Bambang Soesatyo, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Baca: Rizal Ramli Deklarasi Diri Sebagai Calon Presiden 2019, Politikus PPP Singgung Saat 2009
Kendati demikian mantan Ketua Komisi III itu menegaskan, DPR tetap menunggu hingga Jokowi menandatangani UU MD3.
Baca: KPU RI Undang PBB Ambil Nomor Urut Perserta Pemilu
Menurutnya, Jokowi masih memiliki waktu hingga 14 Maret mendatang untuk meneken UU tersebut.
Baca: Pernah Difitnah PKI, Jokowi: Logikanya Tidak Masuk Akal, Saya Masih Balita Kok Difitnah
Lantaran 14 Maret tepat 30 hari waktu yang diberikan, sebelum akhirnya UU itu diterapkan secara resmi.
"(Kami) menunggu dengan sabar sampai berakhirnya waktu 30 hari, yang akan jatuh pada 14 Maret mendatang," kata Bamsoet.