Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Bos First Travel Anniesa Hasibuan Saling Bantah Dengan Saksi Dalam Persidangan

Bos First Travel Anniesa Hasibuan terlihat geram saat membantah sejumlah keterangan para agen perjalanan umrah yang dihadirkan sebagai saksi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketika Bos First Travel Anniesa Hasibuan Saling Bantah Dengan Saksi Dalam Persidangan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel Anniesa Hasibuan terlihat geram saat membantah sejumlah keterangan para agen perjalanan umrah yang dihadirkan sebagai saksi.

Anniesa keberatan dengan kesaksian, Siti Robiyatul Adawiyah yang menyebut dirinya berinisiatif membuat pertemuan dengan para agen terkait pencarian solusi, penambahan biaya untuk umrah promo, dan carter pesawat.

Baca: Bos First Travel Tampil Kelimis Saat Sidang: Ini Gaya Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan

"Saya akan memberitanggapan terkait pertemuan saya dengan para agen, Bapak Taufik dan Ibu Robiyatun. Pada saat itu sebelumnya beliau memberi keterangan bahwa saya yang meminta pertemuan tersebut, saya membantah pertemuan tersebut terjadi atas permintaan para agen yang terdiri dari Pak Taufik, Ibu Robiatun dan ibu Tuti," kata Anniesa Hasibuan dengan nada meninggi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018).

Merasa keteranganya sesuai fakta, Siti Robiyatul membanth peryataan Anniesa terkait para agen yang berinisiatif melakukan pertemuan di butik milik Anniesa saat itu.

"Saya membantah keterangan Bu Anniesa, saya tidak pernah sama sekali meminta," jelas Siti Robiyatul menanghapi peryataan Anniesa.

Berita Rekomendasi

Baca: Bos First Travel Kiki Hasibuan Pakai Sepatu Seharga Rp 20 Juta di Persidangan

Bantahan Siti Robiyatul langsung dijawab Anniesa.

"Beliau (para agen) datang ke butik saya dengan mengiming-imingi bahwa 'ayo Bu Anniesa, bagaimana ini apakah ada kendala apakah ada solusi, kita ini satu keluarga tolong bicarakan apa yang terjadi di First Travel'," timpal Anniesa.

Namun, Siti Robiyatul menegaskan tidak pernah mengajak Anniesa menggelar pertemuan terkait tambahan biaya perjalanan umrah dengan carter pesawat.

"Saya tidak pernah meminta itu, mohon maaf Bu," jawab Rubiatur.

Baca: Ahok Tolak Terima Kunjungan di Mako Brimob Setelah Proses Perceraiannya Bergulir

Anniesa lantas menjelaskan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan maskapai penerbangan terkait pemberangkatan jemaah umrah.

Hal itu sesuai kesepakatan pertemuan tersebut.

"Ini sudah disepakati dengan Kemenag dan OJK juga," sambungnya.

Siti Robiyatul pun kembali menanggapi pernyataan bahwa sosialisasi soal keberangkatan para jemaah tidak disampaikan secara langsung.

"Bu Anniesa memang memberikan keterangan akan diberangkatkan bulan November," kata Siti Robiyatul.

Mendengar saksi dan terdakwa memberikan peryataan dan saling bersahut-sahutan, Hakim Ketua Subandi langsung menghentikan percakapan tersebut.

"Iya cukup-cukup," kata hakim.

Baca: Ahok Terima Surat Pengakuan Veronica Tan Dalam Surat Ucapan Ulang Tahun

Diketahui, Direktur Utama First Travel Andika Surachman sebagai Direktur Utama First Travel dan istrinya Direktur First Travel Anniesa Hasibuan didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang calon jamaah umrah.

Dakwaan yang sama juga ditujukan untuk Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang didakwa terpisah.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas