Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemindahan Abu Bakar Baasyir, Pemerintah Siapkan Tempatnya Dulu

Ia mengatakan pemindahan terpidana yang divonis 15 tahun penjara itu, tidak bisa terburu-buru.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemindahan Abu Bakar Baasyir, Pemerintah Siapkan Tempatnya Dulu
capture video
Kondisi Kesehatan Abu Bakar Baasyir Mulai Membaik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto mengatakan realisasi pemindahan terpidana perkara terorisme Abu Bakar Baasyir masih menunggu laporan dari pihak kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah jelas kok bahwa akan dipindahkan," ucap Mantan Panglima TNI 1997 ini.

Ia mengatakan pemindahan terpidana yang divonis 15 tahun penjara itu, tidak bisa terburu-buru.

Pihaknya, ujar Wiranto, perlu mengetahui tempat dan fasilitas serta tenaga kesehatan lapas yang dituju telah sesuai.

"Nanya sama Polisi nanti kumham. Pemindahannya gimana, tempatnya bagus apa nggak, penjagaannya gimana, prosedurnya gimana, makannya di sana gimana, dokternya gimana. Enggak terus tiba-tiba, saya perintahkan besok. Kalau gak siap gimana? Jadi tunggu, sabar," ujar Wiranto.

Pendiri partai Hanura ini meminta agar pembahasan terkait pemindahan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu, selesai.

"Itu sudah, itu sudah (pemindahan) Abu Bakar Baasyir sudah selesai, tinggal dipindahkan saja ke Jawa Tengah," ujar Wiranto.

Berita Rekomendasi

Abu Bakar Baasyir diputuskan Pemerintah dipindahkan ke lapas deket rumah keluarga di Jawa Tengah dengan pertimbangkan konsep kemanusiaan dan faktor hukum dan keamanan.

"Sehingga di satu sisi aspirasi untuk memerhatikan kemanusiaan itu iya, dengan pertimbangan sudah sepuh, kesehatan menurun, kalau dekat dengan keluarga kan lebih nyaman dan enak dan manusiawi. Tapi aspek hukumnya harus dijalani dari pendekatan hukum memang tak mungkin dengan cara yang lain," kata Wiranto, di kantor Kemenko Polhukam, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas