Ada 71 Jenis Narkoba Baru yang Masuk ke Indonesia
Deputi Pemberantas Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari mengatakan bahwa hingga saat ini ada 71 jenis narkotika yang masuk ke Indonesia.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Deputi Pemberantas Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari mengatakan bahwa hingga saat ini ada 71 jenis narkotika yang masuk ke Indonesia.
Namun baru 65 jenis yang berhasil diketahui, dan masuk dalam undang-undang nomor 39 tentang narkotika.
"Nah berarti masih ada enam lagi yang belum masuk dalam undang-undang kita. Dan mudah-mudah nanti bisa menjadi bagian dari undang-undang kita sehingga bisa dapat dilakukan penindakan," ucap Arman Depari di Kantor BNN Cawang, Kamis (8/3/2018).
Dikatakan Arman, dari jenis-jenis narkotika baru tersebut yang ditemukan berupa bahan padat, bukan cairan atau liquid.
"Beberapa narkotika jenis baru kita temukan ditengah-tengah masyarakat tetapi sejauh ini kita masih dapat mengontrolnya. Artinya tidak begitu membanjiri pasar masyarakat," katanya.
Narkotika jenis baru ini sebagian besar di antaranya berasal dari luar negeri, seperti Eropa, Asia, dan negara Asean. Jenis yang saat ini beredar lebih banyak berupa tembakau dan berbentuk serbuk.
"Bulan yang lalu kita temukan tiga jenis baru yang ada di Indonesia, total tahun lalu ada 68 jenis narkotika dan ditambah tiga lagi yang ditemukan menjadi 71 jenis narkotika," katanya.(JOS)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Mereka yang Lolos Jadi Anggota Polri