Demokrat: Hak Presiden Keluarkan Perppu MD3
Ketika presiden menganggap ini penting dan ini darurat presiden bisa menggunakan haknya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan hak presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mengganti sejumlah pasal dalam UU MD3 yang dinilai kontroversial.
"Ketika presiden menganggap ini penting dan ini darurat presiden bisa menggunakan haknya," ujar Nurhayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (8/3/2018).
Meskipun heran dengan sejumlah pasal yang dipertentangkan dalm UU MD3, partai Demokrat menurut Nurhayati akan tetap menghargai apapun keputusan Presiden Joko Widodo. Terkait tudingan inkonsistensi pemerintah, karena ikut membahas tapi tidak mau menandatangani menurut Nurhayati merupakan bagian dari dinamika.
Baca: Doktor Honoris Causa Ketujuh Untuk Megawati
"Mungkin pak Jokowi mendengar aspirasi rakyat, rakyat yang menginginkan MD3 ini diloloskan tetapi saya kira semua ini tergantung pada beliau ya. kami demokrat tentunya akan terus menyikapi ha-hal kami tetap kritis apapun ada yang tidak benar dan kami mendukung apabila ini untuk kebaikan bersama kebaikan rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) yang telah disahkan di DPR RI pada Senin lalu, ( 12 / 2 / 2018) . Presiden bahkan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mengganti sejumlah pasal dalam UU MD3 yang dinilai kontroversial.