Ini Identitas Pria yang Menyebar Hoaks tentang Rizieq Shihab dan Prabowo di Medsos
KB (30 tahun), pria yang menyebarkan konten hoaks melalui berbagai situs berita abal-abal ternyata pernah berprofesi sebagai wartawan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KB (30 tahun), pria yang menyebarkan konten hoaks melalui berbagai situs berita abal-abal ternyata pernah berprofesi sebagai wartawan.
"Yang bersangkutan berinisial KB kemudian S1 sarjana teknik IT, kemudian mantan wartawan media news crime investigation," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Iwan Anwar, saat konferensi pers di Kantor Dittipid Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, (8/3/2018).
Selain berprofesi sebagai wartawan KB juga pernah kerja di warnet, yang berasal di daerah Cakung, Jakarta Timur.
Baca: Bareskrim Cokok Penghina Pimpinan FPI dan Prabowo Lewat Situs Abal-abal
Selama bekerja di warnet tersebut dirinya bekerja sampingan sebagai pembuat berita yang berisi konten hoaks.
Selain itu, KB juga telah meretas sekitar 1.000 akun media sosial.
Melalui akun orang lain itu, KB kemudian memviralkan situs hoaksnya.
"Dalam penyelidikan kami awalnya ada 3 sampai 5 akun yang di-hack. Namun, dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga berhasil mengambil alih sekitar 1.000 akun Facebook milik orang lain," ungkap Anwar.
Selain itu, KB juga memuat konten-konten tersebut di beberapa blog yang ia kelola.
Parahnya, blog-blog tersebut memiliki nama dan logo yang menyerupai beberapa portal media online ternama.
"Dari kegiatan yang bersangkutan kami sedang bekerjasama dengan perbankan, karena dari penelusuran bahwa yang bersangkutan mendapatkan keuntungan secara finansial dari kegiatan ini," ucap Irwan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, KB tidak berafiliasi dengan kelompok manapun dalam menyebarkan hoax dan ujaran kebencian ini.
Motif sementara kejahatan ini adalah ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE.
Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.