Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Ungkap Modus Suap yang Gunakan Judi di Luar Negeri

Modus yang digunakan adalah dengan mengikuti permainan judi di negara lain.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Ketua KPK Ungkap Modus Suap yang Gunakan Judi di Luar Negeri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka yang terjaring OTT di Pamekasan yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin terkait suap penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan mengenai penggunaan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta dan uang suap yang diberikan senilai Rp 250 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief, mengungkapkan bahwa beberapa pelaku korupsi menggunakan modus baru dalam menyamarkan kejahatannya.

Modus yang digunakan adalah dengan mengikuti permainan judi di negara lain. Negara yang menjadi tempat untuk menyalurkan uang suap biasanya yang melegalkan praktik perjudian seperti Singapura.

"Ada suap menyuap di sini, transaksinya di Singapura, itu biasa. Tetapi yang tidak biasa modus transaksinya dengan judi," ujar Laode di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/3/2018).

Pelaku suap kadang menggunakan beberapa permainan judi. Sehingga penegak hukum tidak dapat melacak aliran uang suap.

"Judi bola misalnya jadi yang berjudi kan halal itu. Kan bisa saja nonton pacuan kuda, oh menang dia. Uangnya itu dibilang hasil menang judi bola. Ga dilarang kok," jelas Laode.

Baca: Bila Head to Head Dengan Prabowo, Fahri Prediksi Jokowi Kalah

Selain itu, KPK juga mengendus penggunaan uang elektronik atau Bitcoin untuk menyamarkan aliran dana korupsi. Informasi tersebut didapatkan Laode dari penegak hukum federal Amerika Serikat, FBI.

Berita Rekomendasi

"Itu (Bitcoin) tidak diatur negara jadi orang kalau orang hasil kejahatannya. Dia masukan ke bitcoin kita tidak tahu kemana," ungkap Laode.

Bahkan untuk mengungkap modus ini, KPK pernah membuat akun Bitcoin. Namun hal itu tercium oleh pengguna akun Bitcoin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas