KPK Tetapkan 'Orang Dekat' Mantan Hakim MK Akil Mochtar Tersangka Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendi (ME) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendi (ME) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Muchtar pernah disebut sebagai orang dekat mantan hakim MK, Akil Mochtar.
Baca: Hari Pertama Kualifikasi I Pembentukan Timnas Berkuda Asian Games 2018 di Arthayasa
"Kali ini KPK menetapkan ME sebagai tersangka. KPK menemukan dugaan ME melakukan TPPU," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Basaria mengungkapkan bahwa Muchtar Effendi telah menerima uang dari sejumlah pihak terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut terungkap dari fakta persidangan perkara M Akil Mochtar. Serta putusan dalam perkara Romi Herton dan Masitoh, hingga perkara Budi Antoni Al Jufri dan Suzzana.
Muchtar Effendi diduga menerima sekitar Rp 35 miliar dari Walikota Palembang, Romi Herton dan Bupati Empat Lawang, Antoni Al Jufri.
Basaria menyebut Muchtar Effendi menyamarkan harta hasil dugaan korupsi yang didapat olehnya tersebut.