Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Alasan Hibahkan Tanah Sitaan Dari Nazaruddin Kepada Bareskrim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin untuk operasional Polri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Alasan Hibahkan Tanah Sitaan Dari Nazaruddin Kepada Bareskrim
Tribunnews.com / Fitri Wulandari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin untuk operasional Polri.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan alasan pihaknya menghibahkan barang rampasan tersebut kepada Polri.

Menurut Febri, pihaknya sengaja memberikan barang rampasan tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk Polri dalam tugas penegakan hukum.

Baca: Anies Baswedan Diminta Kembangkan Puskesmas Setiabudi

"Barang tersebut dikembalikan lagi pemanfaatannya pada masyarakat. Statusnya barang milik negara dan kita limpahkan atau kita pindahkan pemanfaatannya ke Polri agar bisa digunakan untuk pelaksanaan tugas," jelas Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Menurut Febri, hibah ini telah melalui proses yang diatur oleh Kementerian Keuangan.

Berita Rekomendasi

Baca: Soal Pernyataan Ketua KPK, Sekjen PDIP: Harusnya Pernyataan Penegak Hukum Menyejukan

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak Polri.

"Itu hasil koordinasi, karena kami kan punya forum koordinasi melalui fungsi koordinasi dan supervisi antara kpk polri dan kejaksaan," ujar Febri.

Seperti diketahui, KPK menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan milik Nazaruddin yang bertempat di Jl. Wijaya Graha Puri Blok C No.15, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca: Korupsi Dinilai Akan Semakin Masif Bila Pemilihan Kepala Daerah Dilakukan DPRD

Ditaksir aset tersebut seharga Rp12,4 miliar.

Selain untuk Bareskrim, KPK juga menghibahkan sebuah mobil Kijang Innova XW 43 tahun 2010 dari perkara mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, kepada Polres Tana Toraja.

Baca: Dakwaan Bimanesh Ungkap Peristiwa Sebelum Setya Novanto Kecelakaan, 3 Hal Ini Dibantah Pengacara

Sebelumnya, KPK pernah menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo.

Barang rampasan yang dihibahkan tersebut adalah dua buah mobil yang disita KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas