Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Sakit, Ade Komarudin Belum Bisa Dihadirkan di Sidang Korupsi e-KTP

Nama Politisi Partai Golkar, Ade Komarudin masuk dalam daftar saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masih Sakit, Ade Komarudin Belum Bisa Dihadirkan di Sidang Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS.COM/FRANSISCUS
Ade Komaruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Politisi Partai Golkar, Ade Komarudin masuk dalam daftar saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto.

Sebelumnya pada sidang Kamis (22/2/2018) Jaksa berencana memanggil Ade Komarudin namun upaya itu urung dilakukan.

Hingga persidangan, Kamis ‎(8/3/2018) kemarin, Ade Komarudin tidak lagi hadir dipanggil menjadi saksi.

Baca: Masih Jalani Operasi Keluarga dan Kolega Ade Komaruddin Belum Diizinkan Menjenguk

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto menjelaskan karena kondisinya yang sakit maka Ade Komarudin tidak mungkin dihadirkan ke sidang.

"Kondisi beliau sakit, sampai sekarang kami belum bisa menghadirkan. Karena memang tidak mungkin beliau dalam kondisi yang sekarang ini," terang Wawan, Jumat (9/3/2018).

Diketahui mantan Ketua DPR tersebut sempat menjalani operasi batok kepala karena ada pendarahan di kepala pada Rabu (10/1/2018) di rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Hingga kini, Akom sapaan akrab Ade Komarudin masih perlu mendapatkan perawatan intensif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas