Masih Sakit, Ade Komarudin Belum Bisa Dihadirkan di Sidang Korupsi e-KTP
Nama Politisi Partai Golkar, Ade Komarudin masuk dalam daftar saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Politisi Partai Golkar, Ade Komarudin masuk dalam daftar saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto.
Sebelumnya pada sidang Kamis (22/2/2018) Jaksa berencana memanggil Ade Komarudin namun upaya itu urung dilakukan.
Hingga persidangan, Kamis (8/3/2018) kemarin, Ade Komarudin tidak lagi hadir dipanggil menjadi saksi.
Baca: Masih Jalani Operasi Keluarga dan Kolega Ade Komaruddin Belum Diizinkan Menjenguk
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto menjelaskan karena kondisinya yang sakit maka Ade Komarudin tidak mungkin dihadirkan ke sidang.
"Kondisi beliau sakit, sampai sekarang kami belum bisa menghadirkan. Karena memang tidak mungkin beliau dalam kondisi yang sekarang ini," terang Wawan, Jumat (9/3/2018).
Diketahui mantan Ketua DPR tersebut sempat menjalani operasi batok kepala karena ada pendarahan di kepala pada Rabu (10/1/2018) di rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Hingga kini, Akom sapaan akrab Ade Komarudin masih perlu mendapatkan perawatan intensif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.