Negara Wajib Proteksi Data KTP dan NIK Warga Negara
Instansi pemerintah & instansi swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik.
Editor: Content Writer
Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi menilai proses registrasi sim card yang telah berakhir akhir Februari lalu harus dipastikan data pribadi pemilik simcard aman dan sesuai dengan peruntukan.
Tidak boleh pihak manapun menyalahgunakan data pribadi warga negara digunakan di luar kepentingan registrasi sim card.
Negara wajib memberi perlindungan data pribadi penduduk mulai nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir serta catatan penting yang tertuang dalam data pribadi penduduk. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagaimana Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak boleh siapapun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang dikecualikan,' ujar Arwani dalam keterangan persnya, Rabu (07/3/2018).
Pemegang hak askes data pribadi baik instansi pemerintah dan instansi swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik.
Hal ini tertuang dalam Pasal 58 PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemerintah harus memastikan data pribadi saat pendaftaraan sim card ke vendor telekomunikasi aman dan dilindungi.
“Pemerintah harus senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat soal kerahasiaan data pribadi. Karena dalam praktiknya, data pribadi kerap diunggah oleh warga melalui media sosial. Padahal, dampak dari unggahan tersebut akan menimbulkan persoalan tersendiri. Penyalahgunaan data tersebut potensial dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya.(*)