Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pretty Asmara Menangis Divonis 6 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis hakim, Kamis (8/3/2018)

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM, PALMERAH - Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis hakim, di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

"Sudah diputus hakim, vonisnya itu enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Pretty Asmara, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).

Rohman mengungkapkan, Pretty sangat shock dan menangis di dalam ruang sidang, karena ia merasa dirinya tidak bersalah dan dijebak.

"Dia (Pretty) menangis di ruang sidang karena shock dan kaget kan pasti," ungkapnya.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca:  Mereka yang Lolos Jadi Anggota Polri

Vonis ini sangat berat diterima oleh Pretty, karena ia merasa tidak bersalah dan merasa dijebak oleh temannya yang bernama Alvin.

Berita Rekomendasi

"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat, Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika di Pretty," papar Rohman Hidayat.

Simak video di atas! (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive berjudul Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Pretty Asmara Shock

TONTON JUGA:


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas