Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Herman Suryatman: Menpan Menjelaskan ASN Akan Mendapatkan Kesejahteraan yang Lebih Baik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menyampaikan bahwa ke depan pola pendanaan pensiun akan berubah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Herman Suryatman: Menpan Menjelaskan ASN Akan Mendapatkan Kesejahteraan yang Lebih Baik
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Herman Suryatman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan pensiun ASN saat ini mendapatkan perhatian banyak pihak. Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menyampaikan bahwa ke depan pola pendanaan pensiun akan berubah dari skema pay as you go ke fully funded.

"Pak Menpan sudah menjelaskan bahwa dengan skema fully funded, ASN akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Di sisi yang lain keuangan negara juga tidak terbebani," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman, Jumat (9/3/2018).

Disampaikan bahwa melalui skema pendanaan fully funded, ASN sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama mengiur.

Adapun kalau skema pendanaan sebelumnya (pay as you go), yang mengiur adalah ASN, sedangkan pemerintah memberikan subsidi pada saat ASN pensiun.

"Terkait rencana penerapan skema fully funded tersebut, besaran iurannya masih dalam pembahasan. Masih dilakukan penghitungan bersama Kementerian Keuangan. Jadi angka 10 % sampai 15 % itu baru angka simulasi untuk besaran iuran ASN dan pemerintah. Bukan pemotongan," ungkap Herman.

Herman menegaskan bahwa dengan diberlakukannya UU ASN, maka manajemen dan kebijakan ASN, termasuk dalam pemberian pensiun berbasis sistem merit.

"Pemerintah akan mengkajinya secara seksama dalam koridor sistem merit. Apabila nanti datanya sudah valid, akan segera kami informasikan," jelasnya. 

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas