Pasal Divestasi dalam RUU Minerba Belum Komprehensif
Anggota Baleg Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai pada pasal divestasi dalam RUU Minerba Belum Komprehensif.
Editor: Content Writer
Dalam agenda rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Badan Legislasi DPR RI, anggota Baleg Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai pada pasal divestasi dalam RUU Minerba Belum Komprehensif. Bahkan dia mengatakan masih jauh dari sempurna.
"Divestasi dipertanyakan kapan dimulai? Divestasi mengacu pada rapat umum pemegang saham luar biasa. bukan Undang-Undang yang mengatur, jadi mana kala pemegang saham tidak bersedia melakukan divestasi, sudah selesai," tandas Rufinus, di ruang rapat Baleg, Kamis (8/3/2018).
Menurutnya kalau dipaksakan Undang-Undang berhimpitan dengan rapat umum pemegang saham itu namanya pemerkosaan terhadap lembaga. Dia mengatakan hal ini tidak diperbolehkan.
"Apakah Undang-Undang ini mengatur tentang norma itu atau tidak? Setiap hal-hal yang material harus melalui izin rapat umum pemegang saham," ungkap Rufinus.
Pada Pasal I angka 58 mengenai perubahan Pasal 122 perlu penjelasan pengusul terkait kapan dimulainya divestasi yang diwajibkan kepada badan usaha yang sahamnya dimiliki asing. Selain itu norma delegasi kewenangan yang mengatur lebih lanjut tentang mekanisme divestasi pun belum dibuat.
Selain itu, Baleg juga sedang melakukan kajian atas RUU Minerba yang meliputi aspek teknis, substantif dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.