Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penegak Hukum Harus Usut Tuntas Kecelakaan Kerja Proyek Tol Becakayu

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta penegak hukum mengusut tuntas kecelakaan kerja pada proyek pembangunan tol Becakayu.

Editor: Content Writer
zoom-in Penegak Hukum Harus Usut Tuntas Kecelakaan Kerja Proyek Tol Becakayu
dok. DPR RI
Ketua DPR Bambang Soesatyo. 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta penegak hukum mengusut tuntas kecelakaan kerja pada proyek pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018) lalu.

Pasalnya, diketahui penyebab utama ambrolnya cetakan kepala tiang tol Becakayu bukan sekedar kelalaian. Namun, akibat batang baja yang digunakan sebagai pengikat bracket  (penyanggah) itu dikurangi, dari desain awal 12 batang menjadi 4 batang.

“Penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini. Karena kalau ada pengurangan bahan dalam pembangunan infrastruktur berarti merupakan tindak pidana,” tegas Bamsoet sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (08/3/2018).

Selain itu, Bamsoet juga meminta perusahaan yang menjalankan proyek betanggung jawab baik BUMN maupun Swasta.

“Para penindak hukum harus menindak tegas, supaya ada efek jera. Perusahaan yang mengerjakan proyek ini juga harus bertangung jawab. Kalau BUMN, Dirutnya harus mundur karena harus  bertangung jawab atas kelalaian anak buahnya itu,” jelasnya.

Diketahui, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga selaku pemilik proyek tol Becakayu, mengungkapkan adanya pengurangan dalam penggunaan batang baja pada bracket. Pimpinan Proyek Tol Becakayu dari PT KKDM Herarto Startiono menyampaikan, bahwa saat cetakan kepala tiang itu ambrol ditemukan jumlah batang baja yang dipasang pada bracket oleh PT Waskita Karya, selaku pelaksana proyek, itu hanya 4 batang.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan temuan PT KKDM, ukuran batang baja yang dipasang juga dibawah standar spesifikasi teknis, yaitu berukuran 19-25 mm. Padahal sesuai desain eksisting, batang baja yang digunakan untuk mengikat bracket itu harus berukuran 32 mm.

Berita Rekomendasi

Padahal berdasarkan dokumen Metode Improvement (Metode Perbaikan) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diperoleh Kompas dari salah satu pihak, diperoleh informasi bahwa desain eksisting pembuatan kepala tiang tol Becakayu itu menggunakan 12 batang baja atau stress bar. Batang baja yang digunakan berdiameter 3,2 centimeter atau 32 milimeter.

Fungsi penggunaan 12 batang baja itu untuk mengikat  atau menjepit bracket. Desain penggunaan 12 batang baja itu merupakan bagian dari perhitungan kemampuan bracket dalam menopang seluruh beban material yang digunakan untuk mencetak kepala tiang.

Beban total pembuatan kepala tiang itu mencapai 3.201,8 kilo Newton atau sekitar 320 ton, yang merupakan agregasi bobot dari bracket itu sendiri, cetakan kepala tiang (bekisting), shoring (penyangga beton), bobot kepala tiang yang dicetak, termasuk para pekerja.

Dapat dibayangkan, jika jumlah batang baja itu dikurangi maka kemampuan bracket untuk menopang beban hingga 320 ton itu pun dengan sendirinya berkurang. Apalagi pengurangannya lebih dari 60 persen, dari 12 menjadi 4 batang baja. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas