Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Telisik Transaksi Mencurigakan Pasangan Calon di Pilkada 2018

Bawaslu RI dan PPATK sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) apabila menemukan hal mencurigakan terhadap sumbangan seseorang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bawaslu RI Telisik Transaksi Mencurigakan Pasangan Calon di Pilkada 2018
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Mochammad Afifudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sudah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri penggunaan dana kampanye pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifudin mengatakan, Bawaslu RI dan PPATK sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) apabila menemukan hal mencurigakan terhadap sumbangan seseorang.

"Kami koordinasi dengan PPATK untuk pengecekan. Tentu akan meminta teman-teman jajaran pengawas untuk meminta konfirmasi. Akuntabilitas menjadi penting. Kadang transparan dilaporkan, tettapi akuntabilitas belum. Itu menjadi catatan kami," tutur Afifudin, Senin (12/3/2018).

Dia mencontohkan, penggunaan dana kampanye mencurigakan tersebut dilihat dari pelaksanaan kampanye di lapangan terbuka yang dilakukan secara meriah.

Namun, melihat alokasi dana kampanye yang digunakan tidak sesuai.

Baca: Usai Diperiksa 3,5 Jam di Kejari Jaksel, Ahmad Dhani Tidak Ditahan

Berita Rekomendasi

"Ketika kampanye meriah, tetapi dana kampanye sedikit. Layak dipertanyakan. Siapa penopang dana sisi akuntabilitas ini. Aktivitas dana kampanye dan laporan menjadi satu kesatuan yang kami awasi," kata dia.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI lainnya, Rahmad Bagja, menegaskan masing-masing pasangan calon wajib mempunyai rekening khusus dana kampanye untuk aktivitas Pilkada 2018.

Apabila tidak memenuhi ketentuan di Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Kewajiban di situ di undang-undang Mungkin dia lupa punya rekening khusus. Belum ada temuan sejauh itu, masih awal," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas