Fungsi dan Kewenangan BNN Jadi Pembahasan Panja RUU Narkotika
Dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika, anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani menanyakan fungsi dan tugas BNN.
Editor: Content Writer
Dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika, anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani menanyakan fungsi dan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) ke depan.
"BNN dalam kontkes penguatan, sebagai leading agency, leading sector untuk narkotika dan psikotropika, apakah posisinya seperti sekarang, atau menjadi lembaga pencegahan dan rehabilitasi saja, atau juga bisa mencegah dan menindak?" tanya Arsul di ruang rapat Baleg Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (08/3/2018).
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pertanyaan tersebut muncul karena selama ini penindakan masih terjadi di dua institusi. BNN punya kewenangan penindakan, tapi Direktorat Narkotika di Bareskrim Polri juga melakukan penindakan.
Arsul yang juga anggota Komisi III DPR ini berpendapat, selama ini antara dua lembaga penegak hukum ini terjadi kompetisi, karena ini menyangkut gengsi kelembagaan. "Kalau yang kami lihat di Komisi III dalam beberapa hal realitasnya terjadi kompetisi," ungkapnya.
"Ini harus menjadi bahan-bahan kita, pilihan-pilihan apa yang terkait dengan posisi kelembagaan BNN ini ke depan," imbuh Arsul.(*)