Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 Tahun Penjara

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Vonis Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi terdakwa kasus suap perkara perdata di Pengadilan Tipikor Jakarta saat menunggu sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Senin ( 12/3/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa kasus‎ suap perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Sidang kasus beragendakan pembacaan vonis ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (‎12/3/2018).

Baca: Sidang Lanjutan Kasus First Travel: Andika Surachman Asyik Emut Permen, Kiki 5 Kali Menguap

Vonis hakim, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Sebelumnya, Tarmizi yang juga ‎ mantan Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/2/2018) lalu.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, Tarmizi juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasusnya karena menerima suap terkait kasus perdata.

Berita Rekomendasi

Baca: Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut. Kedua menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti biaya perkara Rp 7500 dan tetap dilakukan penahanan," tambah Ni Made Sudani.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Tarmizi bertentangan dengan semangat pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi.

Baca: Pengakuan Pria Pelempar Rokok Kepada Orang Utan Penghuni Kebun Binatang Bandung

Tarmizi juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Tarmizi mengakui perbuatan, menyesali perbuatan.

Atas vonis itu, Tarmizi mengaku menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui Tarmizi, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 425 juta.

Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan hakim yang menyidangkan perkara perdata.

Tujuan pemberian tersebut yakni agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik.

Tarmizi juga diketahui menerima beragam fasilitas mulai dari hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berpergian ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas