Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Suap Lampung Tengah, KPK Kembali Periksa Ketua Fraksi DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap unsur DPRD Lampung Tengah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Suap Lampung Tengah, KPK Kembali Periksa Ketua Fraksi DPRD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Bupati Lampung Tengah Mustafa bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018). Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap unsur DPRD Lampung Tengah.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya memanggil tiga ketua fraksi di DPRD Lampung Tengah sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah.

Baca: Foto-foto Prosesi Pemakaman Sang Pahlawan Tank Tenggelam, Pratu Randi Suryadi

Ketiga ketua fraksi tersebut adalah Iskandar (PKB), Roni Ahwandi (Golkar), dan M Ghofur (PKS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2018).

KPK juga memeriksa tiga orang lainnya yakni, Edwin Syahruzad (Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI), Riski Ismail (ajudan atau pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah Mustafa), dan Ike Gunarto (wiraswasta).

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas