Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Irvanto Sebut Ada Kode Nama Minuman Alkohol untuk Senayan

Ahmad dikonfrontir dengan saksi Riswan alias Iwan Barala, marketing manager PT Inti Valuta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kurir Irvanto Sebut Ada Kode Nama Minuman Alkohol untuk Senayan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018). KPK resmi menahan Irvanto terekait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurir ‎Irvanto Hendra Pambudi, Muhammad Nur atau yang akrab disapa Ahmad menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto.

Dalam sidang yang digelar Senin (12/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ahmad dikonfrontir dengan saksi Riswan alias Iwan Barala, marketing manager PT Inti Valuta.

Saksi Iwan sebelumnya pernah bersaksi pada Senin (5/3/2018) lalu. Di persidangan itu terungkap terjadi penyerahan uang 3,5 juta Dollar AS kepada keponakan terdakwa Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebanyak tiga kali melalui kurir Ahmad.

Menurut Iwan, awalnya Irvanto mendatangi dirinya dan mengatakan bahwa ia memiliki uang di luar negeri. Uang yang dimaksud berasal dari Biomorf Mauritius, salah satu perusahaan yang merupakan vendor produk biometrik untuk proyek e-KTP.

Masih menurut Iwan, Irvanto meminta penarikan uang itu tidak melalui sistem transfer langsung.‎ Irvan meminta agar penarikan uang melalui barter antar-sesama money changer. Setelah itu, Iwan menghubungi Juli Hira yang memiliki koneksi money changer di luar negeri.

Baca: Saksi Tertarik Mendaftar First Travel Karena Foto-foto Syahrini di Medsos

Iwan lalu memberikan nomor rekening yang diberikan Irvan kepada Juli Hira. Dalam prosesnya, uang dari biomorf Mauritius ditranfer kepada beberapa perusahaan yang menjadi klien sejumlah money changer di Singapura.

Berita Rekomendasi

Begitu uang ditranfer, Juli Hira melalui pegawainy, Nunuy menyerahkan uang dalam bentuk dollar AS secara tranfer kepada Iwan. Pertama sebesar 1 juta dollar AS pada 20 Januari 2012, kedua 1 Juta dollar AS pada 26 Januari 2012, ketiga sebesar 1 juta dollar AS pada 31 Januari 2012 dan tahap keempat sebesar 550 ribu dollar AS pada 6 Februari 2012.

Lebih lanjut, dalam persidangan kali ini, Senin (‎12/3/2018) majelis hakim mengkonfrontir keterangan Iwan dengan Ahmad soal penyerahan dollar. Menurut Ahmad, dia tiga kali mengantarkan dollar pada Irvanto, penyerahan dilakukan di kediaman Irvanto.

"‎Penyerahan uang itu terjadi tiga kali. Pertama dari Pak Iwan di kantor Menara Imperium, kedua dan ketiga di rumah (Ahmad). Penyerahan uang itu lalu saya serahkan ke Irvanto di rumahnya," ucap Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lalu di pemberian ketiga, Ahmad melihat Irvanto menulis di selembar ketas soal pembagian uang. Disana tertulis untuk Senayan dan menuliskan kode-kode, yakni biru, kuning dan merah dengan nama-nama merk minuman beralkohol.

"Di pemberian yang ketiga, ada tulisan Vodca, MC Guire, dan Chivas Regal. Saya ingetnya cuma tiga, tapi seingat saya ada lima. Hanya tiga yang saya ingat," imbuh Ahmad.

Lanjut jaksa menanyakan apakah Irvanto pernah menjelaskan uang tersebut berasal dari mana? Ahmad menjawab tidak pernah menjelaskan.

‎"Lalu uang itu diserahkan Irvanto ke siapa? Saudara tahu? ," tanya hakim menimpali.

"‎tidak tahu pak, di kertas itu hanya ada warna-warna saja dan kode minuman keras," jawab Ahmad lagi.

"Pak Irvanto kalau panggil terdakwa, apa? Anda tahu," tanya hakim. Lalu Ahmad menjawab Irvanto biasa memanggil terdakwa Setya Novanto dengan sebutan om.

"Pernah hak Irvanto bilang ini bagian untuk om? ," tanya hakim mencecar Ahmad.

"Tidak ada yang mulia, hanya merah, kuning, biru dan Senayan," jawab Ahmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas