Lima Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Lanjutan Setya Novanto
Sebelum memberikan keterangan sesuai dengan keahlian mereka, kelimanya diambil sumpah terlebih dulu. Lanjut pemeriksaan saksi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (12/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi ahli.
Lima saksi tersebut, yakni Ardiansyah Dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Yunus Husein mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Suaedi auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dua saksi ahli lainnya ialah ahli teknologi yang juga dosen di Fakultas Ilmu Komputer UI Bob Hardian dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jogyakarta Riawan Tjandra.
Sebelum memberikan keterangan sesuai dengan keahlian mereka, kelimanya diambil sumpah terlebih dulu. Lanjut pemeriksaan saksi, dibagi menjadi dua.
Di sesi pertama yang diperiksa yakni Bob Hardian dan Suaedi. Di sesi kedua sisanya tiga saksi ahli yang lain yaitu Riawan Tjandra, Yunus Husein, dan Ardiyansyah.