Soal Iklan Kampanye di Televisi, Bawaslu RI Mintai Keterangan Partai Perindo
"Kami melakukan pemanggilan pada Senin sore. Ini merupakan pemanggilan yang pertama," tutur anggota Bawaslu RI, Mohammad Afifuddin,
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di kantor Bawaslu RI, Senin (12/3/2018).
Pemanggilan mengenai penayangan iklan kampanye parpol tersebut yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi sebelum masa resmi kampanye Pemilu 2019.
Di kesempatan itu, hadir Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq bersama dengan jajaran pengurus parpol tersebut.
"Kami melakukan pemanggilan pada Senin sore. Ini merupakan pemanggilan yang pertama," tutur anggota Bawaslu RI, Mohammad Afifuddin, Senin (12/3/2018).
Di kesempatan itu, Afifudin menjelaskan, Bawaslu RI mengklarifikasi penayangan iklan Partai Perindo di beberapa stasiun televisi jaringan MNC Group.
Klarifikasi ini merupakan lanjutan dari pemanggilan terhadap tiga stasiun televisi yang dilakukan, pada Jumat (9/3/2018) lalu.
Menurut dia, Bawaslu RI mempermasalahkan penayangan iklan-iklan Partai Perindo ditayangkan sebelum masa kampanye.
Baca: Cinta Ratu Nansya Hanya Tersenyum Dituduh Pelet Roby, Gitaris Geisha
"Kami mengklarifikasi lebih lanjut, apakah ada permintaan penayangan dan sebagainya termasuk mengklarifikasi apakah Perindo membayar untuk pemasangan iklan," kata dia.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan 23 September 2018 sebagai hari pertama kampanye di Pemilu 2019. Sampai saat itu, penyelenggara pemilu memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi.
Untuk membahas itu, KPU sudah menggelar rapat dengan Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia mempersiapkan tahapan Pemilu dan batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan dilarang. Keempat lembaga itu juga sepakat membentuk gugus tugas.
Gugus tugas menetapkan sejumlah hal. Aturan pertama, iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang. Hal ini karena iklan itu sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari di tahapan kampanye.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur dua macam iklan kampanye, yaitu difasilitasi KPU dan iklan kampanye dibeli diiklankan calon.
Meskipun iklan diiklan oleh peserta, desain dan materi dikoreksi KPU. Ini dilakukan untuk menaati isi iklan tak bertentangan dengan aturan.
Aturan kedua, pemberitaan kampanye diperbolehkan. KPU berkepentingan masyarakat mendapatkan informasi terkait peserta pemilu. Jika tidak ada pemberitaan, KPU khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dari peserta pemilu.
Tetapi, pemberitaan tersebut harus berimbang. Jika tidak, Dewan Pers sebagai leading sektor dapat melakukan penindakan.
Selain mengatur penyiaran dan pemberitaan, aturan ketiga mengenai alat peraga kampanye (APK). Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing.
Sosialisasi internal maksudnya menggelar pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum. Apabila ada pertemuan di rapat-rapat tertutup, harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.
Untuk pemasangan bendera parpol dan nomor urut, KPU memberikan kesempatan memasang di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemasangan reklame atau spanduk itu diperbolehkan. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur masing-masing sesuai ketentuan peraturan di daerah.
Namun berbentuk sosialisasi bukan kampanye. Sebab kampanye disesuaikan berdasarkan jadwal.