Bos First Travel Andika Surachman Sempat Sarapan Sebelum Sidang
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pe
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).
Berdasarakan pantauan Tribunnews, ketiga terdakwa tiba di PN Depok sekitar pukul 09.30 WIB.
Ketiganya turun dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan negeri Depok.
Andika Surachman yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah tampak turun terlebih dahulu.
Baca: Proyek LRT Bikin Bocor Pipa Gas, Sandiaga Uno: Mungkin Lelah, Mungkin Mereka Dikejar Tayang
Sementara, sang istri Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menyusul dibelakang Andika.
Ketiganya tampak terlihat tertunduk saat dibawa menuju keruang tahanan PN Depok.
Andika sempat mengutarakan kesiapannya mengikuti sidang kali ini.
"Ya seperti biasanya saja," kata Andika singkat kepada awak media.
Saat ditanya, sempat sarapan apa saat hendak mengikuti persidangan, Andika tidak bisa merinci apa yang dimakan.
"Ya sarapannya standar saja," ucapnya sembari digiring masuk ruang tahanan oleh petugas.
Diketahui, sidang kali ini, Jaksa akan mengahadirkan 11 orang saksi dari calon jemaah First Travel.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Viral Video Wanita Rebut Paksa Anaknya dari Mantan Suami, Beri Klarifikasi Setelah Merasa Dipojokkan
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)