Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali OTT Aparat Pengadilan, KY : Pukulan Telak bagi Dunia Peradilan

Farid menuturkan pihaknya bisa menyebut oknum saat terjadi OTT pada aparat peradilan, ketika hanya sekali pada kurun waktu tertentu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Kembali OTT Aparat Pengadilan, KY : Pukulan Telak bagi Dunia Peradilan
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bersuara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ‎terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (12/3/2018) kemarin.

"Terhadap peristiwa yang kembali terjadi, ini sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan," tegas Jubir KY, Farid dalam pesan singkatnya, Selasa (13/3/2018).

Farid menuturkan pihaknya bisa menyebut oknum saat terjadi OTT pada aparat peradilan, ketika hanya sekali pada kurun waktu tertentu.

Baca: Yusri Tewas Diterkam Harimau Saat Akan Membangun Sarang Walet

Namun beda cerita jika terjadi fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.

"Kami tidak omong kosong tentang fenomena tersebut. Kami minta tidak lagi bertanya apa yang sudah dilakukan KY. Jika ada yang sadar bagaimana rentetan peristiwa ini terjadi," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Farid melanjutkan sedari awal pihaknya telah mengingatkan jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh Mahkamah Agung dan peradilan tidak benar-benar mau berubah, peristiwa tersebut akan terus terjadi.

Sejauh ini, kata Farid langkah pembinaan yang dilakukan Mahkamah Agung agar para hakim senantiasa terjada integritasnya sudah cukup baik.

Namun KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY.

Terlebih sepanjang 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Namun tidak semua rekomendasi sanksi ini berlangsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan. Karena itu kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain," tegasnya.

Farid juga mengungkap sejak tahun 2009, isu suap dan gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) cukup mendominasi hingga sekarang.

Terhitung dari total 49 sidang MKH, 22 laporan diantaranya merupakan praktek suap dan gratifikasi, secara tidak langsung sekitar 44,9% sidang MKH acap kali dihiasi dengan isu praktek suap dan jual beli perkara setiap tahunnya.

"Sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dengan rincian 17 orang hakim dan 9 orang panitera/pegawai pengadilan,"pungkasnya.

Sebagai informasi, OTT yang digelar KPK baru-baru ini berkaitan dengan suap penanganan perkara yang diproses di Pengadilan Negeri Tangerang.

Terdapat 7 orang yang berhasil diamankan KPK dalam operasi senyap tersebut, dimana satu diantaranya ialah unsur hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas