Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Bikin Pembagian Uang dengan Kode Minuman Beralkohol, Irvanto Siap Dikonfrontir

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, kembali dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan korupsi e-KTP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Bantah Bikin Pembagian Uang dengan Kode Minuman Beralkohol, Irvanto Siap Dikonfrontir
Theresia Felisiani
Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP saat menjadi saksi di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, kembali dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/3/2018).

Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan soal kebenaran dari saksi Muhammad Nur atau Ahmad, kurir Irvanto yang mengatakan Irvanto menulis pembagian uang di secarik kertas dengan kode minuman beralkohol.

"Saudara benar kasih tanda minuman di kertas, betul tidak? " tanya hakim.

Irvanto menjawab tidak betul, bahkan dia bersedia dikonfrontir dengan Ahmad maupun ‎Riswan alias Iwan Barala, marketing manager PT Inti Valuta.

"Itu tidak betul yang mulia. Saya siap dikonfrontir dengan Ahmad maupun Iwan," tegas Irvanto.

Lanjut majelis hakim menegaskan kembali, apakah keterangan Irvanto masih sama dengan keterangan sebelumnya?

"Keterangan saya masih sama yang mulia. Kalau Ahmad untuk ambil di Pak Iwan sama sekali tidak pernah. ‎Kalau Pak Iwan antar pasti. Ahmad sepengetahuan saya belum pernah dia tahu isi yang dia terima," jawab Irvanto.

Berita Rekomendasi

Diketahui dalam sidang Senin (12/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ahmad dikonfrontir dengan saksi Riswan alias Iwan Barala, marketing manager PT Inti Valuta.

Saksi Iwan sebelumnya pernah bersaksi pada Senin (5/3/2018) lalu. Di persidangan itu terungkap terjadi penyerahan uang 3,5 juta dolar AS kepada keponakan terdakwa Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebanyak tiga kali melalui kurir Ahmad.

Menurut Iwan, awalnya Irvanto mendatangi dirinya dan mengatakan bahwa ia memiliki uang di luar negeri. Uang yang dimaksud berasal dari Biomorf Mauritius, salah satu perusahaan yang merupakan vendor produk biometrik untuk proyek e-KTP.

Masih menurut Iwan, Irvanto meminta penarikan uang itu tidak melalui sistem transfer langsung.‎ Irvan meminta agar penarikan uang melalui barter antar-sesama money changer. Setelah itu, Iwan menghubungi Juli Hira yang memiliki koneksi money changer di luar negeri.

Iwan lalu memberikan nomor rekening yang diberikan Irvan kepada Juli Hira. Dalam prosesnya, uang dari biomorf Mauritius ditranfer kepada beberapa perusahaan yang menjadi klien sejumlah money changer di Singapura.

Begitu uang ditranfer, Juli Hira melalui pegawainy, Nunuy menyerahkan uang dalam bentuk dollar AS secara tranfer kepada Iwan. Pertama sebesar 1 juta dollar AS pada 20 Januari 2012, kedua 1 Juta dolar AS pada 26 Januari 2012, ketiga sebesar 1 juta dolar AS pada 31 Januari 2012 dan tahap keempat sebesar 550 ribu dolar AS pada 6 Februari 2012.

Lebih lanjut, dalam persidangan kali ini, Senin (‎12/3/2018) majelis hakim mengkonfrontir keterangan Iwan dengan Ahmad soal penyerahan dollar. Menurut Ahmad, dia tiga kali mengantarkan dollar pada Irvanto, penyerahan dilakukan di kediaman Irvanto.

"‎Penyerahan uang itu terjadi tiga kali. Pertama dari Pak Iwan di kantor Menara Imperium, kedua dan ketiga di rumah (Ahmad). Penyerahan uang itu lalu saya serahkan ke Irvanto di rumahnya," ucap Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lalu di pemberian ketiga, Ahmad melihat Irvanto menulis di selembar ketas soal pembagian uang. Disana tertulis untuk Senayan dan menuliskan kode-kode, yakni biru, kuning dan merah dengan nama-nama merk minuman beralkohol.

"Di pemberian yang ketiga, ada tulisan Vodca, MC Guire, dan Chivas Regal. Saya ingetnya cuma tiga, tapi seingat saya ada lima. Hanya tiga yang saya ingat," imbuh Ahmad.

Lanjut jaksa menanyakan apakah Irvanto pernah menjelaskan uang tersebut berasal dari mana? Ahmad menjawab tidak pernah menjelaskan.

‎"Lalu uang itu diserahkan Irvanto ke siapa? Saudara tahu? ," tanya hakim menimpali.

"‎tidak tahu pak, di kertas itu hanya ada warna-warna saja dan kode minuman keras," jawab Ahmad lagi.

"Pak Irvanto kalau panggil terdakwa, apa? Anda tahu," tanya hakim. Lalu Ahmad menjawab Irvanto biasa memanggil terdakwa Setya Novanto dengan sebutan om.

"Pernah hak Irvanto bilang ini bagian untuk om? ," tanya hakim mencecar Ahmad.

"Tidak ada yang mulia, hanya merah, kuning, biru dan Senayan," jawab Ahmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas