Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Kembali Hadirkan Keponakan Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP

Sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/4/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Jaksa Kembali Hadirkan Keponakan Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP
Theresia Felisiani
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/4/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan dua saksi yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP.

Mereka yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Irvanto menggunakan batik bernuansa coklat sementara Made Oka menggunakan batik merah.

Baca: Cara Enyahkan Lemak yang Menumpuk di Pinggang

Sebelumnya, Irvanto pernah dihadirkan sebagai saksi pada sidang Senin (5/3/2018). Sementara Made Oka Masagung pernah dihadirkan pada sidang Senin (22/1/2018).

Selain dua saksi fakta, jaksa juga akan menghadirkan lima saksi ahli.‎ Di persidangan Senin (12/3/2018) kemarin, jaksa penuntut umum telah menghadirkan lima saksi ahli untuk diambil keterangannya.

Mereka yakni ‎Ardiansyah-Dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Yunus Husein-mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Suaedi-auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Rekomendasi

Dua saksi ahli lainnya ialah ‎Ahli teknologi yang juga dosen di Fakultas Ilmu Komputer UI-Bob Hardian dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jogyakarta-Riawan Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas