Jaksa Kembali Hadirkan Keponakan Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP
Sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/4/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/4/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan dua saksi yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP.
Mereka yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Irvanto menggunakan batik bernuansa coklat sementara Made Oka menggunakan batik merah.
Baca: Cara Enyahkan Lemak yang Menumpuk di Pinggang
Sebelumnya, Irvanto pernah dihadirkan sebagai saksi pada sidang Senin (5/3/2018). Sementara Made Oka Masagung pernah dihadirkan pada sidang Senin (22/1/2018).
Selain dua saksi fakta, jaksa juga akan menghadirkan lima saksi ahli. Di persidangan Senin (12/3/2018) kemarin, jaksa penuntut umum telah menghadirkan lima saksi ahli untuk diambil keterangannya.
Mereka yakni Ardiansyah-Dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Yunus Husein-mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Suaedi-auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dua saksi ahli lainnya ialah Ahli teknologi yang juga dosen di Fakultas Ilmu Komputer UI-Bob Hardian dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jogyakarta-Riawan Tjandra.