Jokowi Tidak Perlu Cuti Kampanye Saat Pilpres 2019
"Cek UU-nya. Masak presiden disuruh cuti. Ada tidak di UU-nya. Kalau tidak disuruh cuti ya jangan disuruh cuti nanti siapa yang akan memerintah nanti,
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Widodo berpeluang maju sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Sebanyak lima partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 sudah menyatakan dukungan mengusung mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Baca: Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan selama mengikuti Pilpres 2019, Jokowi dapat berkampanye tanpa meninggalkan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Dalam Pasal 301 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, disebutkan Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Baca: Teriakan dan Tangisan Histeris Tuti Atika Saat Ditangkap KPK di Pengadilan Negeri Tangerang
"Cek UU-nya. Masak presiden disuruh cuti. Ada tidak di UU-nya. Kalau tidak disuruh cuti ya jangan disuruh cuti nanti siapa yang akan memerintah nanti," tutur Arief, Rabu (14/3/2018).
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari, mengaku KPU RI akan membuat PKPU mengenai aturan kampanye pasangan calon presiden.
Baca: Dua Spesialis Pencuri Sepeda Motor Ditembak Akibat Acungkan Golok Kepada Polisi
Menurut dia, kampanye pasangan calon presiden itu harus diatur supaya jangan sampai menggangu tugas-tugas kenegaraan.
"Itu nanti perlu diatur agar jangan menggangu tugas-tugas kenegaraan. Nanti ada PKPU-nya," kata dia.
Dia mencontohkan pelaksanaan pemilu pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca: Ditangkap KPK, Tetangga Sebut Tuti Atika Baru Pulang Umrah
Berkaca pada pemilu 2004 dan 2009, apabila ada presiden dan wakil presiden yang masih aktif mencalonkan diri, tetap diperbolehkan kampanye.
"Asalkan diatur supaya tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan. Itu artinya tidak melepas jabatan, tetapi tetap dalam kampanye itu. Tidak menggangu tugas negara. Khusus presiden dan wapres itu kan melekat dan ada perlakuan khusus. Dia presiden dan mendapat pengawalan dan lain-lain," katanya.