Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendapatan Sopir Taksi Online Berkurang, Pemerintah Minta Operator Tutup Perekrutan

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan aturan tersebut guna mengembalikan kembali pendapatan para sopir taksi online

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pendapatan Sopir Taksi Online Berkurang, Pemerintah Minta Operator Tutup Perekrutan
Apfia Tioconny Billy/Tribunnews.com
Menhub Budi Karya Sumadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian koordinator bidang Kemaritiman dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan agar para operator penyedia jasa taksi online tidak menerima sopir baru terlebih dulu.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan aturan tersebut guna mengembalikan kembali pendapatan para sopir taksi online yang saat ini berkurang karena banyaknya jumlah pengemudi.

"Marilah kita berpikir positif banyak sekali driver itu yang pendapatannya kurang, bukankah aplikator melalui online ini untuk memberikan penghidupan yang baik," ungkap Budi Karya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II itu mengatakan peraturan itu tidak bermaksud untuk melukai hati masyarakat yang ingin mendaftar menjadi pengemudi taksi online.

Namun dengan adanya aturan ini diharapkan operator juga dapat memperhatikan pendapatan para sopir taksi.

"Makanya kita lakukan pembatasan ini bukan melukai hati calon driver. Saya justru memiinta konsistensi dari aplikator untuk melaksanakannya," ujar Budi Karya.

Moratorium penerimaan driver baru taksi online ini mulai berlaku sejak Senin 12 Maret 2018 lalu.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas