Promosikan First Travel, Vicky Shu Sebut Tak ada Kontrak Kerja
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/3/2018).
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/3/2018).
Agenda persidangan untuk hari ini mendengarkan keterangan dari 10 saksi calon jemaah sama seperti sidang sebelumnya.
Ke sepuluh saksi semuanya adalah jemaah umrah dan calon jemaah umrah First Travel termasuk artis penyanyi Vicky Shu yang hadir.
Baca: Kim Jeffrey Terancam Absen Bela Persib di Pekan Awal Liga 1
Vicky mengaku pernah terlibat untuk mempromosikan First Travel. Bahkan, ia mendapatkan keberangkatan ibadah umrah gratis dari Annisa Hasibuan, karena pekerjaannya menjadi presenter.
Kuasa hukum Vicky Shu, Tantri Benarto SH menegaskan bahwa tidak ada kontrak kerjasama mengenai pekerjaannya dengan First Travel.
"Jadi Vicky karena mau ibadah umroh, sehingga mau. Dia (Vicky) mendapatkan tawaran lisan dari ibu Annisa untuk pergi bersama. Nah Vicky disana bekerja tanpa kontrak kerja," jelas Tantri Benarto usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).
Baca: Kisah Tian Menyulap Honda Astrea Seharga Rp 3,4 Juta Hingga Laku Rp 80 Juta
Ia menambahkan, sebelum Maret 2017, Vicky berangkat umrah menggunakan biro jasa First Travel tahun 2015 lalu dan tidak gratis.
Simak videonya di atas!(*)
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Warta Kota dengan judul: VIDEO: Vicky Shu Sebut Tidak Ada Kontrak Kerjasama dengan First Travel