Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Terakhir Ahok Batal Hadir di Persidangan Gugatan Cerai

Sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadil

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018).

Persidangan hanya dihadiri salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur. Sidang yang dimulai pukul 10.00 itu hanya berlangsung sekitar lima menit. Satu saksi yang rencananya dihadirkan pihak Ahok batal hadir.

"Tinggal satu saksi lagi, tidak bisa datang hari ini karena tidak bisa meninggalkan urusannya," ujar Josefina seusai persidangan di PN Jakarta Utara.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik

Meski enggan mengungkapkan identitas saksi tersebut, Josefina mengatakan, saksi yang harusnya hadir itu sangat paham mengenai permasalahan yang terjadi antara Ahok dan Veronica.

Menurut rencana, saksi tersebut akan kembali dihadirkan pada Rabu pekan depan. Jika saksi tak juga bisa hadir, persidangan akan dilanjutkan pada tahap kesimpulan.

Berita Rekomendasi

"Minggu depan lihat kondisinya, kalau bisa hadir ya hadir. Ini saksi terakhir, kalau tidak bisa hadir ya kami langsung ke kesimpulan. Tidak ada bukti baru," ujar Josefina.

Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada Januari lalu. Alasannya karena masalah keluarga yang telah terjadi sejak tujuh tahun lalu. Pihak keluarga telah berusaha mendamaikan keduanya. Namun, tidak berhasil dan Ahok tetap menggugat cerai Veronica.

Dalam persidangan, Ahok diwakili kuasa hukumnya karena saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Depok terkait kasus penodaan agama. Adapun Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat ke majelis hakim yang berisi pernyataan menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijaksanaan hakim.

Selain menyerahkan bukti dokumen berupa foto dan chat WhatsApp, kuasa hukum Ahok telah menghadirkan tiga saksi. Dua saksi berasal dari staf Ahok dan satu saksi lainnya merupakan pendeta yang juga memediasi Ahok dan Veronica. Selain menggugat cerai Veronica, Ahok juga menuntut hak asuh anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Terakhir Persidangan Gugatan Cerai Ahok Berhalangan Hadir",

Berita ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Terakhir Persidangan Gugatan Cerai Ahok Berhalangan Hadir"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas