Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Biaya Rp 20 Miliar Dalam Percakapan Setya Novanto, Saksi Ahli Nilai Ada 'Pengkondisian'

Ahli psikologi forensik, Reni Kusumawardani menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/3/2018).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Biaya Rp 20 Miliar Dalam Percakapan Setya Novanto, Saksi Ahli Nilai Ada 'Pengkondisian'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

‎Lebih lanjut, jaksa juga memutar transkrip percakapan hasil sadapan lainnya.

Berikut transkripnya :

(suara tidak jelas) ngomong sama demokrat (suara tidak jelas), diperiksa lu nanti (ketawa).

(Suara tidak jelas) eh kita tuh gak ada sistemnya, gua analisis sistem deh, sambil (suara tidak jelas).

Menurut Reni, Setya Novanto merasa ada kekhawatiran jika diperiksa oleh KPK.

Selain itu, ada pemahaman nama Setya Novanto yang dijual oleh beberapa pihak.

"Artinya ada kesediaan dan dia tahu paham dan bersedia. Walaupun ada kekhawatiran sehingga harus ada sistem yang dibangun dan mendekati Partai Demokrat," ungkap Reni.

Berita Rekomendasi

Baca: Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, jaksa KPK telah memutar rekaman dan dikonfirmasi dengan saksi-saksi.

Rekaman itu diduga diambil oleh Johannes Marliem saat sarapan di kediaman Setya Novanto.

Percakapan dalam rekaman itu juga diakui oleh Andi Narogong.‎

Setya Novanto juga membenarkan suara di rekaman itu adalah suaranya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas