Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AA Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Asusila

Mantan Ketua Parfi yang juga terdakwa kasus pencabulan, Gatot Brajamusti dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 500 juta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Parfi yang juga terdakwa kasus pencabulan, Gatot Brajamusti dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 500 juta, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru spiritiual sejumlah artis itu dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima ratus juta, karena melakukan ritual seks kepada korbannya.

Gatot melalui pengacaranya keberatan dengan tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU.

Ia menilai kliennya tidak melakukan pencabulan pasalnya korban dan kliennya sudah berstatus sebagai suami istri.

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik

Rekomendasi Untuk Anda

TONTON JUGA:

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas