Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bikin Aturan Kampanye Pemilu 2019, KPU Serap Aspirasi Masyarakat

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bikin Aturan Kampanye Pemilu 2019, KPU Serap Aspirasi Masyarakat
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan uji publik draft PKPU tentang kampanye Pemilu 2019, pelaporan dana kampanye dan pencalonan DPD RI.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyhari, mengatakan uji publik terhadap draft PKPU itu mengundang partai politik, LSM, dan lembaga berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

"Iya pasti. Minggu depan kami uji publik soal PKPU. Draft PKPU untuk kampanye, pelaporan dana kampanye. Insya Allah pekan depan termasuk pencalonan DPD," tutur Hasyim, Kamis (15/3/2018).

Baca: Tanggapi Rencana Perppu Calon Kepala Daerah, KPU: Perhatikan Jadwal Pilkada

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu.

Namun, kata dia, KPU RI perlu mengatur format teknis menerjamahkan aturan itu.

"Di undang-undang sudah ada aturan dan KPU mengatur teknikalitas cuma format teknis bagaimana menerjemahkan, menafsirkan menindaklanjuti dalam bentuk yang kemudian menjadi undang-undang dari PKPU. Kami harapkan masukan-masukan," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas