Bikin Aturan Kampanye Pemilu 2019, KPU Serap Aspirasi Masyarakat
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan uji publik draft PKPU tentang kampanye Pemilu 2019, pelaporan dana kampanye dan pencalonan DPD RI.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyhari, mengatakan uji publik terhadap draft PKPU itu mengundang partai politik, LSM, dan lembaga berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
"Iya pasti. Minggu depan kami uji publik soal PKPU. Draft PKPU untuk kampanye, pelaporan dana kampanye. Insya Allah pekan depan termasuk pencalonan DPD," tutur Hasyim, Kamis (15/3/2018).
Baca: Tanggapi Rencana Perppu Calon Kepala Daerah, KPU: Perhatikan Jadwal Pilkada
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu.
Namun, kata dia, KPU RI perlu mengatur format teknis menerjamahkan aturan itu.
"Di undang-undang sudah ada aturan dan KPU mengatur teknikalitas cuma format teknis bagaimana menerjemahkan, menafsirkan menindaklanjuti dalam bentuk yang kemudian menjadi undang-undang dari PKPU. Kami harapkan masukan-masukan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.