Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Aturan Kampanye Pemilu 2019, KPU Serap Aspirasi Masyarakat

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bikin Aturan Kampanye Pemilu 2019, KPU Serap Aspirasi Masyarakat
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan uji publik draft PKPU tentang kampanye Pemilu 2019, pelaporan dana kampanye dan pencalonan DPD RI.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asyhari, mengatakan uji publik terhadap draft PKPU itu mengundang partai politik, LSM, dan lembaga berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

"Iya pasti. Minggu depan kami uji publik soal PKPU. Draft PKPU untuk kampanye, pelaporan dana kampanye. Insya Allah pekan depan termasuk pencalonan DPD," tutur Hasyim, Kamis (15/3/2018).

Baca: Tanggapi Rencana Perppu Calon Kepala Daerah, KPU: Perhatikan Jadwal Pilkada

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur mengenai penyelenggaraan Pemilu.

Namun, kata dia, KPU RI perlu mengatur format teknis menerjamahkan aturan itu.

"Di undang-undang sudah ada aturan dan KPU mengatur teknikalitas cuma format teknis bagaimana menerjemahkan, menafsirkan menindaklanjuti dalam bentuk yang kemudian menjadi undang-undang dari PKPU. Kami harapkan masukan-masukan," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas