BPIH Naik 0,9 Persen, DPR Tekankan Pelayanan Haji Harus Ditingkatkan
Kalangan DPR menekankan, meski Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2018 hanya naik 0,9 persen dibanding tahun lalu.
Editor: Content Writer
Kalangan DPR menekankan, meski Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2018 hanya naik 0,9 persen dibanding tahun lalu, namun pelayanan harus tetap ditingkatkan.
Kasus keterlambatan visa tidak boleh terjadi lagi, pelayanan katering dan akomodasi serta transportasi di Mekkah harus menjadi prioritas, sehingga tingkat kepuasan jemaah makin meningkat.
Hal itu mengemuka dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan jajaran di Gedung DPR, Senin (12/3/2018). Dalam acara pengesahan BPIH 2018 sebesar Rp 35,235 juta atau naik 0,9 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu, sejumlah Anggota Komisi VIII menyampaikan tanggapannya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (F-PKB) menilai, kesimpulan angka BPIH tersebut sebagai harga bersahabat. “Maka kata kuncinya, kami tetap mengejar pelayanan, sebagaimana disampaikan para Anggota Komisi VIII, peningkatan 0,9 persen jangan mengurangi pelayanan,” ungkapnya.
Dengan penetapan BPIH lebih awal, dia berharap psikologi keterlambatan visa bisa dikurangi.
“Sekalipun berangkat di hari-hari akhir, ada yang khawatir visa tidak keluar. Kami sepakat dan mendukung kepada Kemenag untuk segera melakukan persiapan optimal,” jelasnya.
Anggota Komisi VIII DPR Iqbal Romzi (F-PKS) menilai, kenaikan BPIH sebesar Rp 345 ribu itu, sangat realistis terkait dengan kenaikan harga di Arab Saudi. Tetapi dia berharap, jajaran Kemenag tetap meningkatkan semangat untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pengamanan terbaik kepada jemaah.
“Pelayanan harus menjadi prioritas utama, sehingga kenaikan itu menjadi penyemangat untuk sama-sama meningkatkan ibadah haji, dan pada gilirannya angka kepuasan jemaah meningkat,” tambahnya.
Sedangkan, Anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka (F-PDI Perjuangan) menyatakan, BPIH 2018 yang naik 0,9 persen itu adalah kerja keras Panja BPIH Komisi VIII dan Kemenag. Meski demikian dampak efisiensi di sisi transportasi jangan sampai mengurangi pelayanan ibadah haji di Mekkah. Justru perlindungan dan juga peningkatan pelayanan kesehatan khususnya bagi jemaah yang berisiko tinggi.
Sedangkan Anggota Komisi VIII DPR Bisri Romli (F-PKB) meminta perhatian Kemenag, agar bank-bank yang melayani jual beli riyal di lingkungan embarkasi, perlu ditertibkan. Karena bank-bank itu menjual riyal sampai Rp 4.100, padahal kurs resmi hanya Rp 3.570. Hal ini dinilai sangat merugikan jemaah haji.(*)