Dua Dokter RS Medika Permata Hijau jadi Saksi di Sidang Fredrich
Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan hari ini ada dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2018).
Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan hari ini ada dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Mereka yakni dua dokter di RS Medika Permata Hijau.
Baca: Duh, 7 Cewek Dicekoki Obat Penenang Sebelum Melayani Pelanggan
"Saksinya dua, dr Alia (Pelaksana Tugas Manager Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dan dr Michaela Chia Cahaya, (dokter yang bertugas jaga di IGD)," ucap Sapriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sapriyanto menilai keterangan kedua saksi ini tidak jauh berbeda dengan yang dicantumkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kedua saksi ini ada di BAP, sepertinya keterangannya tidak jauh berbeda dengan di BAP. Nanti bisa didengar sama-sama keterangan saksi," ungkapnya.
Diketahui dalam perkara ini, penyidik KPK menetapkan dua tersangka yakni dr Bimanesh dan Fredrich. Kini keduanya sudah berstatus terdakwa dan persidangannya di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keduanya diduga bersekongkol agar Setya Novanto terhindari dari panggilan dan proses penyidikan di KPK. Keduanya didakwa merekayasa rekam medis Setya Novanto.