Imbau KPK Tunda Umumkan Calon Kepala Daerah yang Berpotensi Tersangka, Ini Maksud Wiranto
Jadi imbauan tersebut, kata Wiranto, tujuannya untuk menetralisir kegaduhan yang akan menimbulkan Pilkada serentak jadi tidak kondusif.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menyatakan imbauanya kepada KPK agar menunda pengumuman calon kepala daerah yang diduga korupsi, merupakan hasil rapat koordinasi bersama.
"Itu bukan imbauan pribadi tapi produk rapat koordinasi. Saya undang KPU, Bawaslu, DKPP, Kapolri, Panglima TNI, Menkum HAM, Mendagri," ujar Wiranto di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Wiranto menjelaskan, dalam rapat koordinasi tersebut membahas perencanaan yang kuat untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak, Pemilu legislatif, dan eksekutif, berjalan dengan kondusif.
"Bagaimana sekarang kalau dalam pendaftaran calon sudah ditetapkan sampai pelaksanaan pencoblosan ada pasangan calon yang kemudian ditangkap karena terlibat tindak pidana korupsi," ujar Wiranto.
"Nah kalau ditangkap calonnya dua, ditangkap satu berarti pemilu sudah jalan, bagaimana kita perbaiki surat suara, ini dari segi teknis ya, tapi nanti gimana saat pencoblosan paslon ditangkap tinggal satu paslon lagi? Berarti proses itu gak jalan, bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK," tambah Wiranto.
Baca: Soal Pernyataan Wiranto, Jokowi: Yang Saya Tahu KPK Itu Independen
Jadi imbauan tersebut, kata Wiranto, tujuannya untuk menetralisir kegaduhan yang akan menimbulkan Pilkada serentak jadi tidak kondusif.
"Imbauan itu dilaksanakan boleh, saling mengingatkan kan boleh dalam politik di Indonesia, silahkan, kalau tidak dilaksanakan juga tidak apa-apa," ucap Wiranto.
Tidak Mudah Keluarkan Perppu
Wiranto menilai penyelesaian calon kepala daerah yang ditahan KPK atas dugaan korupsi, tidak dapat hanya diselesaikan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Peppu) seperti usulan KPK.
"Perppu itu kan tidak mudah, dari Perppu itu sendiri penyelesaiannya, Perppu harus ada ketetapan mengganti calon, gntinya bagaimana, parpol harus mengadakan seleksi lagi kan butuh waktu," ujar Wiranto.
Keterbatasan waktu tersebut, kata Wiranto, nantinya malah dapat mengubah tanggal pelaksanaan Pilkada serentak yang telah diputuskan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Jangan diadu pemerintah dan KPK. Seakan pemerintah intervensi, tidak ada yang intervensi, tapi kalau ditunda sedikit saja waktunya, tidak akan menimbulkan kegaduhan," papar Wiranto.