Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR: Pemerintah Harus Serius Lindungi Data Pribadi Warga Negara

Bambang meminta Kemendagri untuk memberikan batasan khusus sesuai yang diatur dengan UU.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ketua DPR: Pemerintah Harus Serius Lindungi Data Pribadi Warga Negara
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
Warga tengah merekam data untuk pembuatan e-KTP di Kantor Camat Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (5/9/2016). Perekaman data atau pembuatan e-KTP di Kantor Camat ini meningkat tajam akhir-akhir ini sejak penetapan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meminta kepada masyarakat Indonesia untuk merekam data kependudukan atau membuat e-KTP hingga tanggal 30 September 2016 mendatang. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar membenahi payung hukum yang membuka peluang instansi pemerintah lain bisa memanfaatkan data kependudukan.

Tujuannya agar setiap warga negara beserta data pribadinya tetap terlindungi.

“Mengingatkan pemerintah bahwa pemanfaatan data pribadi penduduk oleh lembaga lainnya merupakan penggunaan tanpa hak dan menciderai  hak privat rakyat yang seharusnya dilindungi negara,” ujar politisi Golkar ini, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Bambang meminta Kemendagri untuk memberikan batasan khusus sesuai yang diatur dengan UU. 

Dengan demikian, instansi pemerintah selain Kemendagri tak bisa mengakses seluruh data pribadi warga negara hasil proses perekaman data kependudukan

Baca: Ketika Ustaz Abdul Somad Menyentil Syahrini Tentang Ajakan Berhijab dan Mendirikan Tahfidz Al Quran

Berita Rekomendasi

Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir

Baca: Punya Utang Hingga Rp 10 Triliun, Kuasa Hukum Merpati: Tak Semuanya Adalah Hak Tagih

Dia mengatakan, DPR sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Tujuannya adalah melindungi hak privat warga. 

Karena itu, dia mengharapkan pemerintah bisa seirama dalam menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi. Dia juga meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM segera menuntaskan harmonisasi draf RUU Perlindungan Data Pribadi.

“Terutama terkait isu pembentukan Komisi Penyelesaian Sengketa, sanksi pidana, dan definisi mengenai data pribadi, mengingat RUU tersebut merupakan prioritas untuk dibahas.”


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas