Vicky Shu yang Sempat Bantu Promosi First Travel Ikut Sedih
Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu mengaku tidak menyangka, First Travel yang sempat ia bantu promosinya,menelantarkan jamaah
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu mengaku lega setelah memberikan keterangan dalam persidangan bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).
Perempuan yang tengah hamil lima bula ini mengutarakan bahwa tidak menyangka akan ada kejadian penggelapan uang jemaah yang dilakukan oleh bos First Travel.
Dia pun merasa sedih, lantaran lebih dari 60 ribu calon jemaah tidak bisa diberangkatkan dalam perjalan umrah.
"Saya tidak menyangka sekali jadi dari kemarin saya beneran sedih mendengarnya," kata Vicky Shu usai persidangan.
Baca: Tangis dan Amarah Korban First Travel di Persidangan
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Untuk itu, pelantun 'mari bercinta 2' ini berharap, agar seluruh jemaah segera bisa diberangkatkan dan masalah ini cepat diselesaikan.
Diketahui, Vicky Shu dimintai keterangannya dikarenakan dia diduga melakukan promosi agen perjalanan First Travel sehingga para jemaah tergiur untuk mendaftar.
Meski begitu, Vicky telah membantah bahwa dirinya di endorse oleh pihal First Travel.
Sementara itu, Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)