Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Demokrat Siapkan Langkah Hukum Bantu JR Saragih Ajukan Praperadilan

Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat dikonfirmasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
zoom-in Demokrat Siapkan Langkah Hukum Bantu JR Saragih Ajukan Praperadilan
Serambi Indonesia
KPU Sumatera Utara memutuskan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak mematuhi putusan Bawaslu terkait legalisir ulang fotokopi ijazah SMA. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Calon Gubernur Sumatra Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut membuat Partai Demokrat langsung bereaksi keras.

Partai tersebut tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk membantu calon yang diusungnya dalam pilkada Sumut itu, menghadapi proses hukum pasca penetapan status tersangka.

Baca: Striker Asing Terbaru Persib Bandung Sedang Dalam Perjalanan dari Singapura

Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat dikonfirmasi.

"Kami siapkan beberapa langkah hukum (untuk) bantu JR Saragih," ujar Hinca kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).

Menurutnya penetapan status tersebut sangat tidak tepat dan tidak sesuai prosedur hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

"Penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat," tegas Hinca.

Demokrat pun tengah menunggu berkas penetapan tersangka JR Saragih sebelum mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto.

Tanda tangan yang tercantum pada legalisir ijazah SMA JR Saragih untuk mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut, diduga dipalsukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas