Fredrich Yunadi Pertanyakan Mengapa Gesturnya Dianggap Menghina di Persidangan
Terdakwa perintangan penyidikan atas tersangka kasus korupsi Elektronik KTP Elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi menanggapi protes salah seorang
Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan atas tersangka kasus korupsi Elektronik KTP Elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi menanggapi protes salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU ) KPK kepada hakim atas gerakan tangan Fredrich yang dianggap melecehkan.
Ia mempertanyakan mengapa gesturnya tersebut dianggap menghina.
Baca: Disebut Cocok Jadi Cawapres Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Tidak Usah Geer
Hal tersebut ia ungkapkan usai persidangannya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta di Pengadilan Tipikor pada Kamis (15/3/2018).
Baca: Fredrich Laporkan Irjen Heru Winarko ke Propam Polri
"Sekarang saya tanya, sekarang saya gini (gestur) saya benerin rambut saya berapa biji saya giniin, saya menghina situ nggak?" kata Fredrich.
Menurutnya, ketika itu Fredrich tengah merapikan rambutnya.
Ia juga mengatakan bahwa jika ada yang mengatakan bahwa gerakan tangannya tersebut dianggap menghina atau melecehkan, maka orang tersebut kurang sehat.
"Yang ngomong nenghina situ berarti orangnya idiot. Karena dia gampang, dia ngomong begitu kan nggak pernah sekolah. Saya kan kadang-kadang gini, kadang saya pegang kumis saya. Berarti saya ngejek situ? Lah kebiasaan saya begitu nggak boleh? Apa salah saya? Nggak perlu begitu lah," kata Fredrich.
Bahkan Fredrich mengatakan bahwa menurutnya, jika memang ia tidak suka dengan seseorang maka ia lebih memilih untuk menantang duel dan tidak mau menggunakan bahasa isyarat.
"Kalo saya nggak suka orang saya tantang ayo duel. Nggak perlu saya pake bahasa isyarat. Ngapaian saya pake begituan?" ungkap Fredrich.
Sebelumnya, salah seorang Jaksa KPK mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim karena ia mengaku telah melihat Fredrich menggerakan jari telunjuknya di depan dahi secara diagonal ketika Jaksa Penuntut Umum lain sedang bertanya kepada saksi.
"Izin Yang Mulia, kami dari JPU keberatan dengab perilakunya terdakwa. Tadi yang saya lihat atau kita lihat, tadi terdakwa membuat gerakan tubuhnya seperti ini (menggerakan jari telunjuknya didepan jari secara diagonal). Hal tersebut melecehkan kami yang mulia," kata jaksa.
Jaksa juga menyampaikan haraoannya agar Fredrich dikeluarkan jika melakukan hal yang tidak patut. Namun Ketua Majelis Hakim mengaku tidak melihat geatur Fredrich dan mengimbau Fredrich untuk menghormati persidangan.
Simak videonya di atas!(*)