Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly: Jokowi Bijaksana Tak Taken UU MD3

"Saya kira bijaksana apa yang dilakukan Pak Jokowi untuk tak taken itu (UU MD3)," kata Jimly

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jimly: Jokowi Bijaksana Tak Taken UU MD3
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie ditemui awak media di gedung PGI, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo tidak menandatangani UU MD3.

"Saya kira bijaksana apa yang dilakukan Pak Jokowi untuk tak taken itu (UU MD3)," kata Jimly di gedung PGI, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).

Baca: Rusia Balik Ancam Akan Usir Diplomat Inggris

Jimly beralasan satu kemungkinan Presiden tak ingin menandatangani UU tersebut adalah baru mengetahui polemik cukup besar terjadi.

"Karena itu masalah internal ternyata rupanya ada masalah serius baru tahu belakangan bisa saja presiden tidak mengikuti dari awal," ujar Mantan Hakim Konstitusi itu.

Baca: Hendak Berkenalan Dengan Seorang Wanita, Pemuda di Bogor Justru Dirampok

Berita Rekomendasi

Namun, Jimly menghormati bahwa UU yang mengatur tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tersebut telah berlaku sejak kemarin.

"Kita hormati UU itu sudah berlaku walaupun tidak ditandatangani presiden itu tetap berlaku," ucapnya.

UU MD3 resmi berlaku pada 15 Maret 2018 tepat pukul 00.00.

Baca: Perampok Bersenjata Api Gasak Sejumlah Perhiasan Dari Rumah di Duren Sawit

Meski Presiden Jokowi tidak menandatangani revisi tersebut, UU itu dinyatakan berlaku.

Adapun pasal yang dinilai kontroversial tersebut yakni, pasal 73 ayat 3 dan 4, pasal 122 huruf K, dan pasal 245 ayat 1.

Pasal 73 UU MD3 menyebutkan polisi wajib membantu memanggil paksa, pihak yang diperiksa DPR.

Selain itu pasal 122 huruf K yang dapat mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan martabat DPR.

Terakhir pasal 245 yang mana pemanggilan anggota dewan harus seizin presiden dengan sebelumnya melalui pertimbangan MKD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas