Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Jelaskan Alasan Kasus JR Saragih Cepat Ditangani

JR Saragih, kata dia, terbukti menggunakan data dipalsukan untuk mendaftar, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri Jelaskan Alasan Kasus JR Saragih Cepat Ditangani
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Personel Kepolisian mengawal calon Gubernur Sumut JR Saragih (tengah) seusai mengikuti sidang vonis sengketa Pilkada Sumut, di kantor Bawaslu Sumut, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3/2018). Bawaslu Sumut mengabulkan sebahagian gugatan JR Saragih dan Ance Selian terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terkait keabsahan legalisir ijazah. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan tidak akan memproses calon kepala daerah yang bermasalah.

Namun berbeda dengan kasus JR Saragih terkait dugaan pemalsuan ijazah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika kasus tersebut merupakan tindakan pidana pemilu, sehingga harus segera diproses.

"Ini berbeda apa yang disampaikan oleh Pak Kapolri, jadi Polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini terbukti dari Gakkumdu harus diproses. Ini tindak pidana Pemilu. Kalau tindak pidana lain yang tidak berkaitan dengan pemilu kita tunda ya. Misalnya dilaporkan calon melakukan penipuan penggelepan atau perbuatan tidak menyenangkan kita tunda. Nanti setelah pelantikan baru kita proses," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

Baca: Polri Bantah Tebang Pilih dalam Kasus JR Saragih

Ia juga menyebut khusus untuk OTT dan tindak pidana pemilu harus segera diproses.

JR Saragih, kata dia, terbukti menggunakan data dipalsukan untuk mendaftar sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

Berita Rekomendasi

Jenderal bintang dua ini pun menjelaskan atas temuan dari Gakkumdu Sumut tindakan harus segera dilakukan.

Karena, jelas Setyo, berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) diberikan waktu dua pekan untuk memproses hukum seperti ini.

"Karena mengingat ini terkait dengan UU Pemilu diberikan waktu 14 hari. Oleh sebab itu harus cepat ditangani," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas