KPK Perlu Berperan Saring Calon Kepala Daerah Berkualitas
Menurut dia, perlu pelibatan sejumlah lembaga menelusuri kelayakan calon kepala daerah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah calon kepala daerah sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Direktur Komite Pemantau Legislatif Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, menilai ada sejumlah calon kepala daerah terjerat kasus hukum, karena tidak ada proses rekrutmen yang dilakukan secara terbuka.
Menurut dia, perlu pelibatan sejumlah lembaga menelusuri kelayakan calon kepala daerah tersebut. Salah satunya, yaitu KPK.
"Rekrutmen tak berjalan demokratis. Ada calon-calon yang tersangka, itu karena tak ada proses rekrutmen terbuka. Padahal ada institusi yang bisa dilibatkan untuk mendapatkan calon yang kredibel yakni KPK," tuturnya, Sabtu (17/3/2018).
Dia menjelaskan, KPK perlu dilibatkan lebih jauh menilai kelayakan calon kepala daerah. Saat ini, calon kepala daerah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Namun, kata dia, KPK hanya melakukan verifikasi administrasi. Seharusnya, kata dia, KPK melakukan verifikasi faktual terhadap LHKPN itu.
Usulan memperluas peran KPK menelusuri harta kekayaan calon kepala daerah itu dapat disampaikan oleh partai politik atau KPU.
"Ketika akan maju ada LHKPN. Mereka hanya verifikasi dokumen bukan verifikasi faktual," tambahnya.
Sebelumnya, Pilkada serentak 2018 diwarnai segelintir calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sedikitnya yang sudah ketahuan ada enam calon kepala daerah yakni calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun berikut putranya Adriatma yang tidak lain adalah Wali Kota Kendari.
Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, ditambah calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, selain itu sebelumnya calon Bupati Jombang Nyono Suharli juga dicokok KPK. Serta calon Gubernur Lampung, Mustafa.
Terakhir, calon Gubernur Maluku Utara, berinisial AHM ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai mantan Bupati Kepulauan Sula.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.