BKD DPR Terima Kunjungan DPRD Luwu Timur
Kepala BK DPR RI menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Editor: Content Writer

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Johnson Rajagukguk menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kunjungan ini terkait permasalahan regulasi Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Luwu Timur yang belum jelas.
“Perwakilan DPRD Luwu Timur ini datang untuk berkonsultasi mengenai keinginan mereka untuk membentuk peraturan daerah yang jelas terhadap CSR. Sementara CSR sendiri itu memang sudah ada, sejak terbentuknya UU tentang Perseroan Terbatas,” ujarnya di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Johnson menjelaskan, meskipun sudah ada CSR dalam UU Perseroan Terbatas, namun belum ada pengaturan secara lebih luas.
“Hal ini juga sudah di proses di Komisi VIII DPR RI, tapi sayangnya masih belum diselesaikan,” ucapnya.
Johnson menambahkan, jika peraturan mengenai CSR selesai dibuat, hal itu akan menjadi suatu pedoman dasar hukum yang berlaku secara nasional dan bersifat turunan, artinya melaksanakan apa yang sudah diatur di dalam UU.
“Tetapi karena ini belum ada, tentunya juga kita sampaikan aturan yang pastinya harus sesuai dengan CSR itu sendiri. Sehingga ada koordinasi mengenai kegiatan dari tanggung jawab perusahaan tersebut dalam bentuk program dan bantuan kepada masyarakat setempat,” kata Johnson.
Johnson menambahkan pentingnya kehadiran peran pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi terkait CSR, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam penerapannya. Mengingat hal tersebut dilakukan untuk menyejahterakan masyarakat, tidak semata-mata atas dasar kewajiban yang diberikan begitu saja.
“Perlu ada satu forum yang melibatkan pemerintah daerah yang mengkoordinasikan, kemudian perusahaan bersangkutan dan masyarakat daerah. Masyarakat juga dilibatkan, supaya nanti sesuai dengan kebutuhan yang ada. Sehingga tanggung jawab perusahaan itu juga bisa bermanfaat secara sosial,” tutupnya. (*)