UU MD3 Digugat, Bamsoet: DPR Masih Tunggu Hasil Keputusan MK
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri bincang pagi bersama Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Ketua DPR RI Bambang Soesatyo buka suara.
Ia mengatakan DPR kini tengah menunggu keputusan MK.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri bincang pagi bersama Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Baca: Berikut Deretan Artis Indonesia Pemakai Kebaya Karya Anne Avantie, Siapa Tampil Paling Menarik?
"Kami di DPR saat ini hanya dalam posisi menunggu hasil keputusan MK," ujar Bamsoet, di kedai kopi kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (18/3/2018).
Ia menegaskan, DPR tidak akan melakukan perubahan dalam undang-undang tersebut dan akan menera sepenuhnya apapun hasil dari putusan MK.
"Karena kalau kami ubah lagi, nanti dibilang kita berubah lagi, DPR akan menerima apapun keputusan MK," tegas Bamsoet.
Sebelumnya, meskipun tidak ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), UU MD3 pada akhirnya tetap diberlakukan mulai 15 Maret 2018 lalu.
Kendati demikian, sejumlah pihak masih menolak pemberlakukan UU tersebut lantaran dinilai akan membuat DPR menjadi lembaga yang kebal hukum dan anti kritik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.