13 Mantan Karyawan Akan Bersaksi Dalam Sidang Bos First Travel
"Agendanya meminta keterangan dari 13 orang saksi dan semuanya adalah karyawan First Travel" kata Jaksa Heri Jerman
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 13 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel.
Baca: Fakta Terkait Penemuan Mayat Wanita Cantik di Bogor: Ciri-ciri, Kondisi Korban, dan Mobil Misterius
"Agendanya meminta keterangan dari 13 orang saksi dan semuanya adalah karyawan First Travel" kata Jaksa Heri Jerman, saat dihubungi wartawan, Senin (19/3/2018).
Sementara itu, puluhan petugas kepolisian telah berjaga di sekitar PN Depok, Jawa Barat.
Beberapa calon jemaah yang juga korban juga mulai berdatangan ke ruang sidang.
Baca: Proyek Rusunawa Pasar Rumput Dihentikan Sementara, Menyusul Insiden yang Menewaskan Warga
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.