Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Empat Tahun Penjara, Nofel Hasan Umbar Senyum

Selain pidana penjara, Nofel juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 Juta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis Empat Tahun Penjara, Nofel Hasan Umbar Senyum
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Nofel Hasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan divonis pidana empat tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nofel juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan.

Ini merupakan isi dari amar putusan Nofel Hasan yang dibacakan oleh ‎Majelis Ketua Hakim Diah Siti Basariah, Senin (19/3/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menyatakan, terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakin melakluklan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Diah.

‎Dalam analisa yuridis Hakim, dinyatakan Nofel Hasan terbukti menerima uang sebesar 104.500 Dollar Singapura dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah.

Baca: 21 Buruh Migran di Saudi Arabia Divonis Hukuman Mati

Uang tersebut berkaitan dengan pemulusan anggaran proyek pengadaan satelit monitoring (Satmon) pada Bakamla, tahun anggaran 2016.

Berita Rekomendasi

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Nofel Hasan menurut majelis hakim yakni karena perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan ialah terdakwa‎ berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, tim penasihat hukum maupun Nofel Hasan menyatakan menerima. ‎Sementara itu, kubu tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa penuntut pada KPK menuntut Nofel Hasan dengan hukuman pidana lima tahun penjara. Nofel juga dituntut denda sebesar Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Nofel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditemui usai pembacaan vonis, Nofel Hasan enggan menanggapi. Dia terus mengumbar senyum karena vonis yang diterimanya lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas